Bregasnews.com (Jakarta) — Kasus hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, memasuki babak baru. Febrie secara resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penahanan ini menjadi sorotan publik setelah dirinya terlihat keluar tanpa mengenakan rompi tahanan di tengah kerumunan awak media.
Di hadapan para jurnalis yang meliput di lokasi, Febrie menyampaikan pernyataan terbuka terkait proses hukum yang dihadapinya. Ia menilai bahwa alat bukti yang dikumpulkan penyidik saat ini belum cukup kuat untuk menjadikannya dasar penahanan.
"Di Gedung Bundar tidak pernah seperti ini. Semua alat bukti mesti dikonfirmasi dan diperdalam dulu... Dan berkali-kali dilakukan ekspose, baru kita yakin, oh ini tidak zalim, sehingga kita tetapkan tersangka, dan barulah kita lakukan penahanan," ujar Febrie di lokasi penahanan. Sabtu (25/7/2026).
Meski demikian, Febrie menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan, kendati ia secara pribadi merasa bahwa penanganan perkara ini bernuansa kriminalisasi.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar