Bregasnews.com — Berdasarkan hasil pemantauan dan investigasi di lapangan pada sejumlah titik pengerjaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Brebes, ditemukan indikasi kuat pelaksanaan proyek fisik irigasi yang dikerjakan secara serampangan, asal-asalan, serta mengabaikan pedoman teknis konstruksi yang benar.
Pemasangan batu kali pada proyek saluran irigasi dilakukan langsung di dalam genangan air dan lumpur tanpa adanya galian fondasi yang memadai serta tanpa pembersihan atau pengeringan area kerja (dewatering). Hal ini mengancam kualitas konstruksi dan berpotensi merugikan keuangan negara.
Rincian Titik Lokasi Proyek Bermasalah
Berdasarkan papan nama proyek yang terpasang di lokasi, kegiatan tersebut merupakan program dari Kementerian Pekerjaan Umum, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana, Satuan Kerja Operasi dan Pemeliharaan SDA Pemali Juana.
Nama Kegiatan: Peningkatan Jaringan Irigasi (D.I. Congkar)
Lokasi 1: Desa Kaliwadas, Kec. Bumiayu, Kab. Brebes (Pelaksana: P3A Tani Sejahtera)
Lokasi 2: Desa Pangebatan / Pamijen, Kec. Bantarkawung, Kab. Brebes (Pelaksana: P3A Dharma Tirta Wanda Wiguna / Rukun Tani)
Nilai Kegiatan: Rp 195.000.000,- per titik
Sumber Dana: APBN Tahun Anggaran 2026 (Swakelola)
Waktu Pelaksanaan: 90 Hari Kalender
Modus Pengerjaan Asal Jadi di Lapangan
Dari hasil investigasi langsung di sejumlah titik proyek di Kecamatan Bumiayu dan Bantarkawung, ditemukan beberapa kejanggalan serius dalam metode kerja P3A (Perkumpulan Petani Pemakai Air) pelaksana:
Pemasangan Batu dalam Genangan Air & Lumpur: Pemasangan batu kali diletakkan begitu saja di atas tanah berlumpur dan terendam air di dalam bekisting kayu. Tidak tampak adanya lantai kerja (spesi/beton rabat tipis) ataupun pengurasan air terlebih dahulu. Kondisi ini membuat adukan semen dikhawatirkan hanyut atau tercampur lumpur, sehingga kekuatan struktur dinding saluran sangat rapuh.
Pengerjaan yang seharusnya melibatkan partisipasi masyarakat secara transparan dan akuntabel ini terkesan dikejar target seremonial tanpa memperhatikan standar keteknikan irigasi yang lazim.
Pemasangan batu tidak tersusun secara sistematis dengan ikatan adukan yang kokoh.
"Bagaimana bangunan irigasi bisa berumur panjang jika fondasi dan batu kali dipasang langsung di atas lumpur dan air yang mengalir? Ini jelas pekerjaan asal jadi demi mengejar pencairan anggaran, tanpa memikirkan azas manfaat bagi petani," ujar Andi salah satu tokoh masyarakat setempat. Minggu (26/7/2026).
Melihat kondisi di lapangan yang memprihatinkan, aliansi pemerhati pembangunan dan warga setempat mendesak pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pemali Juana serta Pendamping Masyarakat (TPM) untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan evaluasi menyeluruh.
P3-TGAI semestinya dikerjakan secara swakelola oleh petani untuk memperkuat infrastruktur pedesaan secara partisipatif dan berkualitas. Namun, jika pelaksanaannya menyimpang jauh dari spesifikasi teknis dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), maka dikhawatirkan bangunan baru tersebut akan cepat ambrol dalam hitungan bulan.
Masyarakat mendesak agar P3A pelaksana segera membongkar dan memperbaiki pasangan batu yang tidak memenuhi standar teknis sebelum proyek diserahterimakan, serta meminta aparat pengawas internal maupun eksternal untuk memeriksa aliran dana Rp195 juta per titik tersebut.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar