Bregasnews.com – Rumah milik seorang oknum anggota Polres Tegal Kota berinisial Aiptu N yang berlokasi di Desa Kalipucang, Kecamatan Jatibarang, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, kini resmi dipasang garis polisi (police line). Langkah tegas ini diambil setelah yang bersangkutan diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Tengah.
Pemasangan garis polisi di tempat kejadian perkara (TKP) tersebut dilakukan menyusul penyelidikan intensif atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial MAN (30), warga Cirebon, Jawa Barat, yang diduga merupakan istri siri dari terduga pelaku.
Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional tanpa tebang pilih, mengingat pelaku merupakan anggota aktif kepolisian. Saat ini, Aiptu N tengah menjalani proses pemeriksaan penegakan disiplin, kode etik, serta hukum pidana oleh pihak berwenang.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar