Bregasnews.com — Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI bersama jajaran satuan pendidikan SMK Andalusia Jatibarang, Kabupaten Brebes, memberikan klarifikasi resmi guna meluruskan berbagai informasi yang beredar di tengah masyarakat. Klarifikasi ini mencakup isu penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kabar keterlambatan pembayaran honorarium guru di sekolah tersebut.
Bantuan pemerintah untuk SMK Andalusia Jatibarang diketahui telah diajukan sejak tahun 2025 melalui aplikasi Takola dari pusat, yang melalui serangkaian bimbingan teknis (Bimtek) serta tahapan administratif yang sah.
Dalam kesempatan yang sama, Arman selaku perwakilan bagian pengurusan kesiswaan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI memaparkan data historis jumlah peserta didik secara rinci:
Tahun Ajaran 2021: 100 siswa (jumlah terbanyak)
Tahun Ajaran 2024/2025: 32 siswa
Tahun Ajaran 2025/2026: 14 siswa
Tahun Ajaran 2026/2027 (saat ini): 11 siswa
Menanggapi pertanyaan publik terkait sekolah dengan jumlah siswa yang tersisa 11 orang namun tetap menerima alokasi Dana BOS, pihak Cabang Dinas Pendidikan menegaskan bahwa hal tersebut tidak menyalahi aturan. Syarat utamanya adalah proses sinkronisasi data melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dilakukan secara valid dan laporan pertanggungjawaban yang disampaikan dapat dipertanggungjawabkan serta tidak fiktif.
"Selama sinkron di Dapodik berjalan dan selama laporan tidak fiktif, maka tidak ada masalah. Yang menjadi masalah itu jika siswanya tidak ada, lalu data di Dapodik hanya diisi dua siswa, itu tentu tidak bisa," jelas Pak Arman.
Selain itu, tercatat sebanyak 4 orang Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) yang masuk dalam Dapodik, dengan total keseluruhan personel pendukung di sekolah mencapai 9 orang.
Bantahan Isu Keterlambatan Gaji Guru
Di sisi lain, isu yang menyebutkan adanya guru tidak menerima gaji hingga hampir 5 bulan langsung dibantah secara tegas oleh Kepala Sekolah SMK Andalusia Jatibarang, H. Rosikin. Ia bahkan mempersilakan pihak manapun untuk melakukan pengecekan langsung pada buku pembukuan keuangan sekolah.
H. Rosikin mengakui bahwa keterlambatan pembayaran yang sempat terjadi berkisar antara satu hingga dua bulan saja. Kondisi tersebut murni disebabkan oleh hambatan administrasi pencairan keuangan. Guna menyiasati situasi ini dan memastikan para guru serta karyawan tetap mendapatkan haknya, ia bahkan kerap merogoh kocek pribadi.
"Boleh dicek di pembukuan. Kalaupun ada keterlambatan satu atau dua bulan, itu karena ada keterlambatan keuangan. Bahkan, tidak jarang saya menggunakan uang secara pribadi untuk membayar guru dan karyawan," tegas H. Rosikin.
Melalui klarifikasi transparan ini, pihak sekolah dan Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI berharap masyarakat serta para pemangku kepentingan dapat memahami prosedur operasional lembaga pendidikan secara objektif serta terhindar dari kesalahpahaman informasi.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar