​Dugaan Pelanggaran SOP Pembongkaran kWh Meter PLN oleh PT Citacontrac di Wangandalem Brebes Tuai Sorotan - bregasnews.com - Penyalur Suara Publik

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

26 Agustus 2026

​Dugaan Pelanggaran SOP Pembongkaran kWh Meter PLN oleh PT Citacontrac di Wangandalem Brebes Tuai Sorotan

​Bregasnews.com — Dugaan pelanggaran prosedur dalam pembongkaran kWh meter listrik kembali menuai sorotan tajam di Kabupaten Brebes. Peristiwa ini melibatkan oknum karyawan PT Citacontrac, perusahaan yang diketahui sebagai salah satu mitra rekanan dalam pekerjaan kelistrikan, dan terjadi di Desa Wangandalem, Kecamatan Brebes.

​Berdasarkan informasi yang dihimpun, insiden tersebut berlangsung pada 6 Agustus 2026 sekitar pukul 10.30 WIB. Ironisnya, proses pembongkaran dilakukan saat kondisi rumah sedang kosong karena seluruh penghuni beraktivitas di luar rumah untuk bekerja.

​Surat Pemberitahuan Janggal dan Tanpa Identitas
​Pemilik rumah menyatakan tidak pernah menerima pemberitahuan resmi sebelumnya. Mereka baru mengetahui adanya tindakan tersebut setelah menemukan secarik surat di depan pintu rumah.

​Surat tersebut mencantumkan tanggal 4 Agustus 2026, namun baru ditemukan pemilik pada 6 Agustus 2026—tepat pada hari eksekusi pembongkaran. Selain persoalan waktu, surat tersebut juga dinilai tidak sah secara administratif karena tidak mencantumkan nama pelanggan maupun nomor ID pelanggan. Hal ini memicu dugaan bahwa surat tersebut hanya dijadikan formalitas administratif semata setelah tindakan pembongkaran dilakukan.

​​Pemilik rumah turut mempertanyakan ketiadaan tahapan pemutusan sementara sebelum pembongkaran ekstrim dilakukan. Seharusnya, penindakan di lapangan mematuhi prosedur baku yang transparan, termasuk dokumentasi, berita acara, serta koordinasi dengan perangkat lingkungan setempat (RT/RW) guna menghindari kesalahpahaman.

​Berdasarkan informasi di lapangan, dugaan kejadian serupa disebut-sebut pernah terjadi di beberapa lokasi lain. Kondisi ini mengindikasikan perlunya evaluasi ketat terhadap standar operasional prosedur (SOP) serta pengawasan internal terhadap perusahaan rekanan PLN.

​Persoalan lain muncul tatkala instalasi dipasang kembali menggunakan sistem listrik prabayar (token) oleh pihak PT Wahana yang juga disebut sebagai mitra PLN. Pemilik rumah menemukan kejanggalan karena komponen MCB yang dipasang diduga merupakan barang bekas, meskipun petugas lapangan bersikeras mengklaimnya sebagai barang baru.

​Penggunaan komponen kelistrikan bekas tentu mengundang tanda tanya besar terkait aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta standar keamanan bagi pelanggan.

​PLN Diminta Tidak Lepas Tangan
​Masyarakat dan pihak pengamat mendesak PT PLN (Persero) untuk tidak lepas tangan atas insiden ini. PLN diminta memperketat mekanisme pengawasan terhadap seluruh mitra kerja agar senantiasa menjunjung tinggi profesionalisme dan kepatuhan terhadap SOP yang berlaku.

​Hingga berita ini diturunkan, tim Bregasnews masih berupaya melakukan konfirmasi dan meminta tanggapan resmi dari pihak PT Citacontrac, PT Wahana, serta manajemen PLN terkait kejelasan prosedur pembongkaran, ketiadaan berita acara, dan asal-usul kelayakan komponen MCB yang dipasang.

​​Reporter : Abdurokhim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman