Bregasnews.com — Aksi penjualan tanah timbunan dari proyek PT GEI di Desa Kemurang Wetan, Kabupaten Brebes, menuai sorotan tajam dari warga setempat. Material urukan proyek tersebut diduga diperjualbelikan secara ilegal oleh oknum pekerja kepada warga.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Turino, warga Desa Kemurang Wetan, saat dikonfirmasi pada Selasa (15/9/2026). Menurut Turino, praktik penjualan tanah timbunan tersebut terjadi sekitar bulan Juli 2026 dengan harga jual mencapai Rp250.000 per ritase.
"Penjualan dilakukan ke warga Desa Tegongan sebanyak 11 rit, dengan sebaran lokasi di Limbangan Kersana sebanyak 3 ritase dan di Desa Tegongan sebanyak 8 ritase," ungkap Turino.
Lebih lanjut, Turino menegaskan bahwa aktivitas penjualan material tanah timbunan proyek tanpa adanya izin quarry merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menanggapi isu yang beredar, Ketua Karang Taruna Desa Kemurang Wetan, Eko Sarwono, memberikan klarifikasi. Ia membenarkan bahwa pihaknya pernah meminta tanah timbunan dari proyek PT GEI, namun murni untuk kebutuhan fasilitas umum lapangan dan tidak dipungut biaya.
"Karang Taruna memang pernah meminta tanah di proyek GEI, tetapi untuk kebutuhan lapangan Jatimas untuk persiapan kemah dan kami tidak membayar karena untuk kepentingan umum," jelas Eko.
Sementara itu, perwakilan dari PT Dadongwo (Main Contractor) di proyek PT GEI Kemurang Wetan, Andi, memberikan tanggapan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp pada Selasa (15/9/2026). Ia membantah adanya praktik penjualan tanah yang dilakukan oleh pihak manajemen utama.
"Yang jualnya siapa Mas? Kalau dari saya tidak ada penjualan tanah tersebut, hanya memindahkan tanah dari dalam keluar pabrik saja," ujar Andi singkat.
Hingga berita ini diturunkan, polemik terkait dugaan jual beli tanah timbunan ini masih menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat Desa Kemurang Wetan dan sekitarnya. (Tim redaksi)





Tidak ada komentar:
Posting Komentar