Bregasnews.com — Jajaran Polres Brebes bergerak cepat mengungkap kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan empat anggota keluarga terluka akibat serangan senjata tajam. Peristiwa berdarah ini terjadi di Desa Randusanga Kulon, Kecamatan Brebes, Kabupaten Brebes, pada Selasa (13/10/2026) malam.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Brebes bersama Unit Reskrim Polsek Brebes sukses meringkus seorang pria berinisial DR (27). Terduga pelaku ditangkap di wilayah Kota Tegal setelah sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor seusai menyerang istrinya, kedua mertuanya, serta anak kandungnya yang masih bayi.
Berdasarkan data kepolisian, insiden bermula sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, istri terduga pelaku berinisial FA (24) pulang ke rumah bersama anaknya dan sang ayah, T (54), usai berkunjung dari rumah kerabat di Desa Tengki.
Setibanya di rumah, FA mendapati suaminya sudah berada di dalam. Keduanya lantas terlibat pertengkaran mulut yang diduga dipicu oleh persoalan pekerjaan dan kondisi ekonomi keluarga.
Di tengah cekcok, DR mengambil sebilah golok dari bagian belakang rumah. Ayah mertua pelaku yang berupaya melerai justru diserang hingga mengalami sejumlah luka di bagian kepala. FA yang berusaha melindungi keluarganya turut menjadi sasaran serangan dan mengalami luka di kepala.
Nahas, anak kandung mereka yang masih bayi dan berada dalam gendongan turut terkena sabetan senjata tajam pada bagian sela ibu jari tangan kiri. Terduga pelaku kemudian melukai ibu mertuanya, S (54), sebelum akhirnya melarikan diri ke arah timur menggunakan sepeda motor.
Para korban segera dilarikan warga ke IGD RSUD Brebes, sementara laporan kepolisian diterima Polsek Brebes pada pukul 21.45 WIB. Petugas yang tiba di lokasi langsung mengamankan tempat kejadian perkara (TKP) dan berkoordinasi dengan Tim URC untuk memburu pelaku yang akhirnya berhasil diringkus di Kota Tegal beserta barang bukti sebilah golok.
Kapolres Brebes AKBP Muhammad Ali Akbar menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kekerasan ini dipicu emosi pelaku yang merasa tersinggung setelah istrinya meminta agar ia bekerja.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka merasa terhina oleh perkataan korban sehingga memicu emosinya. Namun, kami masih terus mendalami motif lain yang mungkin melatarbelakangi kejadian tersebut,” terang AKBP Muhammad Ali Akbar, Rabu (14/10/2026).
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 470 KUHP dan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial dan tidak menyebarluaskan atau memviralkan foto maupun video yang memperlihatkan kondisi korban, khususnya yang menampilkan anak di bawah umur.
Langkah ini penting untuk melindungi privasi, mencegah trauma psikologis lanjutan bagi korban dan keluarganya, serta menghindari konsekuensi hukum akibat penyebaran konten kekerasan.





Tidak ada komentar:
Posting Komentar