Dalam Rangka Mengawal Kebinekaan, Polres Brebes Gelar Apel Konsolidasi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 28 November 2016

Dalam Rangka Mengawal Kebinekaan, Polres Brebes Gelar Apel Konsolidasi


Bregasnews.com - Apel konsolidasi dalam rangka mengawal kebinekaan  yang diselenggarakan oleh Polres Brebes bertindak sebagai irup Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi Hariono dan Kapolres Brebes AKBP Lutfhi Sulisetiawan, SIK, SH, MSi , Dan up Kapolsek Losari AKP Suraedi dan Paup Kasat Shabara AKP Guritno,SH, bertempat di Stadion Karangbirahi Brebes. Senin (28/11).

Hadir dalam kegiatan apel konsolidasi Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi Hariono, Kapolres Brebes AKBP Lutfhi Sulisetiawan, SIK, SH, MS, Sekda Pemkab Brebes Emastoni Ezam, Kajari Brebes diwakili Staf Intel Kejaksaan Brebes Vidi Pradinata, SH, Kadishubminfo Kab. Brebes Satibi.

Adapun susunan pasukan disusun sesuai plotingan pengamanan perwilayah yang diterdiri dari Sub Denpom Brebes, Kodim 0713/Bbs, Polres brebes, BKO Polres samping (Tegal Kota dan Kab. Tegal), BKO Brimob Jateng, Dishubkominfo Kab. Brebes, Satpol PP dan Linmas Kab. Brebes.

Sambutan  Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Irjend Condro Kirono,MM,M.HUM yang dibacakan oleh Kapolres Brebes AKBP Lutfi Sulisetiawan,SIK, SH, MSi menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan YME Karena masih diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Ia mengingatkan tentang peristiwa unjuk rasa 4 Nopember 2016 lalu yang berakhir dengan kericuhan dan pelanggaran hokum, meski pada awalnya diharapkan berlangsung tertib dan damai.

Apel gelar pasukan ini, menurutnya, merupakan repsensi dari kesiapan untuk antisipasi adanya rencana unjuk rasa pada tanggal 2 Desember 2016 mendatang, tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa nanti akan mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan, bila hal tersebut terjadi maka perlu adanya upaya pembubaran terhadap aksi unjuk rasa tersebut. 

Untuk itu, kata Kapolres, perlu melakukan upaya pencegahan dan pencegatan terhadap kelompok kelompok massa yang akan bergabung dengan kelompok kelompok  massa lainnya di Jakarta untuk berunjuk rasa  melakukan tuntutan terkait dengan kasus penodaan agama yang dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama.


Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Nomor : Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian pendapat di muka umum / unjuj rasa/demontrasi yang dibacakan oleh Dandim 0713/bbs Letkol Inf Ahmad Hadi Hariono yaitu :

a. Agar masyarakat Jateng dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demontrasi dilaksanakan diwilayah kab/kota masing masing se provinsi Jateng yang pelaksanakannya dibatasi mulai pukul 06.00 s/d 18.00 WIB.

b. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unjukrasa/demontrasi masyarakat Jateng berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati hak hak dan kebebasan   orang lain. mematuhi hukum dan berketentuan peraturan perundangan undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.

c. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum dilarang membawa senjata api,     senjata tajam, senjata pemukul atau benda yang dapat membahayakan diri sendiri   maupun orang lain sebagai mana diatur dalam undang undang darurat  RI No :12 tahun 1951 dan dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup  dan hukuman mati.

d. Pemberi fasilitas sarana dan prasarana dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unras/demontrasi yang dapat menimbulkan tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan undang undang yang berlaku.

e. Penggunaan sarana transportasi/angkutan untuk giat menyampaikan pendapat dimuka umum/unras/demontrasi harus sesuai dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam undang undang RI No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.(Trish)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman