Bregasnews.com - Apel konsolidasi dalam rangka
mengawal kebinekaan yang diselenggarakan oleh Polres Brebes bertindak
sebagai irup Dandim 0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi Hariono dan Kapolres
Brebes AKBP Lutfhi Sulisetiawan, SIK, SH, MSi , Dan up Kapolsek Losari AKP
Suraedi dan Paup Kasat Shabara AKP Guritno,SH, bertempat di Stadion
Karangbirahi Brebes. Senin (28/11).
Hadir dalam kegiatan apel konsolidasi Dandim
0713/Brebes Letkol Inf Ahmad Hadi Hariono, Kapolres Brebes AKBP Lutfhi
Sulisetiawan, SIK, SH, MS, Sekda Pemkab Brebes Emastoni Ezam, Kajari Brebes
diwakili Staf Intel Kejaksaan Brebes Vidi Pradinata, SH, Kadishubminfo Kab.
Brebes Satibi.
Adapun susunan pasukan disusun sesuai
plotingan pengamanan perwilayah yang diterdiri dari Sub Denpom Brebes, Kodim
0713/Bbs, Polres brebes, BKO Polres samping (Tegal Kota dan Kab. Tegal), BKO
Brimob Jateng, Dishubkominfo Kab. Brebes, Satpol PP dan Linmas Kab. Brebes.
Sambutan Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Irjend Condro Kirono,MM,M.HUM yang dibacakan oleh Kapolres Brebes AKBP Lutfi
Sulisetiawan,SIK, SH, MSi menyampaikan rasa syukurnya kepada Tuhan YME Karena
masih diberi kesempatan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.
Ia mengingatkan tentang peristiwa unjuk rasa 4
Nopember 2016 lalu yang berakhir dengan kericuhan dan pelanggaran hokum, meski pada
awalnya diharapkan berlangsung tertib dan damai.
Apel gelar pasukan ini, menurutnya, merupakan
repsensi dari kesiapan untuk antisipasi adanya rencana unjuk rasa pada
tanggal 2 Desember 2016 mendatang, tidak menutup kemungkinan aksi unjuk rasa
nanti akan mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan, bila hal
tersebut terjadi maka perlu adanya upaya pembubaran terhadap aksi unjuk rasa
tersebut.
Untuk itu, kata Kapolres, perlu melakukan
upaya pencegahan dan pencegatan terhadap kelompok kelompok massa yang akan
bergabung dengan kelompok kelompok massa lainnya di Jakarta untuk
berunjuk rasa melakukan tuntutan terkait dengan kasus penodaan agama yang
dilakukan oleh Basuki Cahaya Purnama.
Maklumat Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah
Nomor : Mak/01/XI/2016 tentang Penyampaian pendapat di muka umum / unjuj
rasa/demontrasi yang dibacakan oleh Dandim 0713/bbs Letkol Inf Ahmad Hadi
Hariono yaitu :
a. Agar masyarakat Jateng dalam menyampaikan
pendapat dimuka umum/unjuk rasa/demontrasi dilaksanakan diwilayah kab/kota
masing masing se provinsi Jateng yang pelaksanakannya dibatasi mulai pukul
06.00 s/d 18.00 WIB.
b. Dalam menyampaikan pendapat dimuka
umum/unjukrasa/demontrasi masyarakat Jateng berkewajiban dan bertanggung jawab
menghormati hak hak dan kebebasan orang lain. mematuhi hukum dan berketentuan
peraturan perundangan undangan, tidak mengganggu ketertiban umum serta menjaga
keutuhan persatuan dan kesatuan bangsa.
c. Dalam menyampaikan pendapat dimuka umum
dilarang membawa senjata api, senjata tajam, senjata pemukul
atau benda yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain
sebagai mana diatur dalam undang undang darurat RI No :12 tahun 1951 dan
dapat diancam hukuman selama 10 tahun, hukuman seumur hidup dan hukuman mati.
d. Pemberi fasilitas sarana dan prasarana
dalam menyampaikan pendapat dimuka umum/unras/demontrasi yang dapat menimbulkan
tindak pidana dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan dan undang undang
yang berlaku.
e. Penggunaan sarana transportasi/angkutan
untuk giat menyampaikan pendapat dimuka umum/unras/demontrasi harus sesuai
dengan trayek dan peruntukannya sebagaimana diatur dalam undang undang RI
No. 22 tahun 2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan.(Trish)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar