LSM Bahari Tegal : "Bodong nya PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL)" - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 19 Juni 2020

LSM Bahari Tegal : "Bodong nya PERJANJIAN KERJA LAUT (PKL)"



Bregasnews.com - LSM BAHARI Tegal, Agus melaui pesan whatsapp, Jumat (19/6) mengatakan memang sangat perlu pemerintah melihat dan memperhatikan nasib para pelaut Indonesia(Nahkoda.Abk) sekarang ini. Karena di dalam negeri saja masih banyak pengusaha kapal, kepengurusan yang berbuat semena-mena terhadap pelaut, yang dirasa ketiadaan Perjanjian Kerja Laut.

Lebih lanjut dijelaskannya, mempertimbangkan Pasal 337 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengharuskan hubungan kerja berdasarkan Perjanjian Kerja Laut tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Contoh gaji yang masih sangat di bawah standar jika kita ingin membandingkan dengan sertifikasi yang kita miliki. Kenapa itu terjadi, karena memang kita pelaut sangat lemah di hadapan para pemilik perusahaan.

Ia berharap, Semoga dengan hadirnya Negara dalam sebuah peraturan maka dapat menjawab segala permasalahan yang di derita pelaut selama ini.

"Gimana yang dirasa selama ini baik pengusaha-pengusaha kapal (owner) atau kelembagaan mengatas namakan kelautan serta dinas terkait dalam bermediasi yang menjadikan hal kebiasaan memberikan tali asih kematian crew kapal (Abk kapal)
Apalagi abk tersebut yang pernah kerja dalam 3 bulan(selama pemberangkatan dan kepulangan) selama 3X berarti kurang dari satu tahun melaut, jadi yang diuntungkan pengusaha pemilik kapal (owner)."ungkapnya.

Dikatakannya, bahwa substansi peraturan-peraturan kecelakaan, pada dasarnya menegaskan –adanya– kewajiban majikan (owner) untuk memberikan ganti kerugian kepada buruh yang mengalami kecelakaan/meninggal pada waktu menjalankan pekerjaan atau saat masih dalam hubungan kerja. Artinya, pemberian ganti kerugian kepada buruh (sewaktu mengalami kecelakaan kerja) adalah merupakan tanggung-jawab majikan (owner) dan merupakan resiko menjalankan perusahaan.

"Walau faktanya, pelaksanaan ketentuan peraturan-peraturan kecelakaan yang mengakibatkan meninggal dunia tersebut tidak memuaskan (khususnya) bagi –pihak / kalangan– buruh". pungkasnya. (tm)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman