Surat Edaran Kemenag Brebes Dinilai Beda Dengan Menag - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 06 Juni 2020

Surat Edaran Kemenag Brebes Dinilai Beda Dengan Menag


Bregasnews.com - Keterangan  dari Direktur Pelayanan  Haji Dalam Negeri  Mujahirin  Yanis keputusan  Menteri Agama (KMA) No 494 tahun 2020   dalam proses pengembalian uang   dalam waktu  9  hari dengan rincian 2 hari  di KanKemenag Kabupaten/ Kota  3 hari di Ditjen PHU , 2 hari di BPKH , dan  2 hari  proses transfer dari bank penerima jamaah.

Proses tersebut  tidak menghilangkan dan menghapus kuota bahkan baiknya lagi kuota  nama  jamaah haji tersebut bisa dialihkan  bila ada jamaah haji  yang meninggal  dunia.

Namun saat dikonfirmasi   mengenai  surat  edaran  kemenag Brebes  yang janggal  itu, Madsoleh  Kasi  Penyelenggaraan Haji dan Umroh ( PHU ) Kemenag Kabupaten Brebes ketika  dikonfirmasi justru mengatakan  hak yang bertolak belakang dengan Surat Edaran  Menteri Agama tersebut,     tidak  menyebutkan jamaah haji  yang sudah lunas  bisa meminta uang pelunasan tanpa dipotong serupiahpun.

Ia  menyebutkan  " Mengenai uang   biaya  pelunasan haji jamaah  bisa meminta  kembali  dengan membuat  surat pengajuan  ke BPKH dan otomatis  akan hilang  kuota  hajinya  dan kalau mau daftar  harus dari  awal lagi", ucapnya.

Sejumlah kalangan mengingatkan pemerintah agar tidak lalai dalam menjalankan kewajiban kepada para calon jemaah haji setelah memutuskan untuk tidak memberangkatkan kontingen haji tahun ini.

LSM LAPPAS-RI melalui Sekjen Dedy Rohman menyatakan keputusan pembatalan tersebut perlu dikawal, khususnya terkait pengembalian nilai manfaat atas pelunasan biaya perjalanan haji (BIPI) dan pengembalian dokumen calon jemaah.

"Jangan sampai mereka sudah kecewa tidak berangkat, lalu pengembalian uang berlarut-larut bahkan dokumen mereka hilang," kata Dedy Rochman. (Tgh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman