Pemotongan BLT DD Desa Tanjungsari Brebes, Dinilai Tabrak Aturan - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 05 Juni 2020

Pemotongan BLT DD Desa Tanjungsari Brebes, Dinilai Tabrak Aturan

Warasmui Kades Tanjungsari Kec.Wanasari Kab.Brebes saat dikonfirmasi di rumahnya, Jumat (5/6/2020) siang/ foto: teguh(bregasnews)


Bregasnews.com - Kendati  sudah ada  instruksi dari Presiden Joko Widodo bahwa pembagian BLT tidak boleh dipotong serupiahpun namun beda dengan di Desa Tanjungsari,  Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes.

Pembagian BLT Dana Desa di Desa  Tanjungsari, Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes setiap penerima  dipotong Rp 300.000, dan pihak RT mengatakan itu sudah sepengetahuan Kades dan potongan tersebut dibagikan kepada warga yang tidak mendapatkan bantuan.

Pemotongan ini dikoordinir oleh Ketua RT  dan sudah berkoordinasi dengan RW dan  sepengetahuan  Kepala   Desa   Tanjungsari  Warasmui, hal ini dkatakan Jaelani Ketua RT  09  RW 4 saat ditemui bregasnews.com di rumahnya kamis 4 Juni 2020.

Warasmui, Kades Tanjungsari dikonfirmasi Jumat  5  juni  2020 membantah kalau  ia yang  memerintahkan pemotongan itu,"  saya tidak tau menau soal hal itu ,  semuanya ada tanda terima penerimaan utuh, kalau  ada  pemotongan  oleh siapapun saya tidak tau  " , ujarnya.

Menanggapi  permasalah semacam ini  Dedy  Rohman Sekjen LSM LAPPAS  menjelaskan  dasar  hukum  pemberian bantuan itu adalah Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Maka menjadi dasar juridis dan implementatif Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa. Karenanya, diperlukan kesiapan dan kesigapan pemerintahan desa untuk segera mendistribusikan BLT dimaksud secara tertib, adil, dan tepat yaitu tepat sasaran, tepat orang, tepat waktu, tepat proses, dan tepat laporan administrasi.

LAPPAS-RI tetap akan mengecam keras, kepada para pelaku korupsi, terutama dalam keadaan penggunaan anggaran penanganan bencana," ujarnya Dedy Rochman.

Dedy menambahkan LAPPAS-RI  telah memetakan empat titik rawan korupsi terkait upaya penanganan pandemi Covid-19 untuk mencegah penyalahgunaan anggaran. Yakni, pengadaan barang jasa, sumbangan pihak ketiga, pengalokasian APBN-APBD, serta pendistribusian bantuan sosial.  (Teguh/tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman