Konsep Mitigasi Bencana di Objek Wisata - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 29 Oktober 2020

Konsep Mitigasi Bencana di Objek Wisata

 


Oleh : Dede Farhan Aulawi (Ketua Umum Prawita GENPPARI)


Pembahasan tentang kepariwisataan selalu menarik untuk didiskusikan, bahkan lebih menarik lagi untuk dilakukan yaitu langsung melakukan kunjungan wisata ke objek – objek yang menarik untuk dikunjungi.  Secara umum setiap manusia pasti menyukai wisata dengan alasannya masing – masing, baik sekedar untuk refreshing saja, menghindari kepenatan, mencari inspirasi, menemukan peluang, dan lain – lain sesuai kepentingannya amsing – masing. Apalagi ragam pesona wisata di Indonesia sangat banyak sekali, sehingga setiap orang bebas memilih sesuai keinginan dan peminatannya masing – masing. Bahkan ada sebagian orang yang menyukai peminatan pada wisata yang sifatnya menantang, menguji adrenalin dan tentu memiliki resiko yang harus diperhitungkan. Oleh karenanya dalam bidang kepariwisataan tidak akan lepas dari resiko – resiko, sehingga untuk meminimalisirnya diperlukan pengetahuan tentang Manajemen Krisis dan Bencana Kepariwisataan (MKBK).


Masing – masing objek wisata memiliki potensi resiko, baik potensi yang bisa diprediksi maupun resiko yang tidak bisa diprediksi, sehingga diperlukan langkah – langkah antisipatif untuk mencegah dan meminimalisir kemungkinan terjadinya resiko tersebut. Apalagi negara Indonesia terletak di lempengan Indo-Australia dan Eurasia, sehingga dinilai relatif rawan terhadap kemungkinan terjadinya berbagai bencana alam seperti gunung meletus dan gempa bumi yang bisa diikuti oleh tsunami. Sementara itu terjadinya bencana alam sulit diprediksi dengan pasti karena bisa terjadi kapan saja dan di mana saja, termasuk di daerah – daerah yang dijadikan objek wisata. Oleh karenanya, diperlukan penanggulangan krisis yang tepat  di sektor pariwisata dengan beberapa tahap seperti rehabilitasi, rekonstruksi, dan recovery (pemulihan) hingga build back better.  


Prinsip dasar kebijakan rehabilitasi adalah menempatkan masyarakat tidak saja sebagai korban bencana, namun juga sebagai pelaku aktif dalam kegiatan rehabilitasi. Kegiatan rehabilitasi merupakan rangkaian kegiatan yang terintegrasi dengan kegiatan prabencana, tanggap darurat dan pemulihan dini (early recovery) serta kegiatan rekonstruksi.Pemulihan dini adalah awal pemulihan pada fase darurat, dengan melengkapi/melanjutkan tindakan bantuan darurat, mendukung pemulihan spontan, dan meletakkan fondasi pemulihan jangka panjang. Pemulihan dini dilakukan oleh Rapid Assessment Team segera setelah terjadi bencana. Tahap rekonstruksi mencakup pembangunan kembali semua prasarana dan sarana serta kelembagaan pada wilayah pascabencana. Build back better dengan pengurangan risiko bencana. Sasaran utamanya adalah tumbuh kembangnya kegiatan ekonomi, sosial dan budaya, tegaknya hukum dan ketertiban, serta bangkitnya peran masyarakat dalam segala aspek kehidupan.


Secara matematis, jika berbicara bencana bisa dituangkan dalam persamaan D = H x V : C. 

D = disaster, 

H = hazard yaitu karakteristik bahaya atau ancaman

V = vulnerability, yaitu sikap atau perilaku yang mengakibatkan penurunan kualitas sumberdaya alam atau kerentanan,

C = capacity yaitu kapasitas


Jadi dari persamaan tersebut dapat diketahui bahwa untuk mendapatkan nilai D yang kecil, maka nilai H dan V juga harus diperkecil, sementara nilai C harus diperbesar. Capacity (C) disini bisa diterjemahkan dalam capacity to detect, capacity to report, dan capacity to respons.


 Kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi diperkirakan berdasarkan penilaian kerusakan dan kerugian (Damages and Losses Assessment / DaLA) yang dilaksanakan oleh BNPB, Bappenas dan Bank Dunia, serta dilengkapi dengan penelitian kebutuhan masyarakat korban bencana/Human Recovery Needs Assessment  (HRNA) yang dilaksanakan oleh  Inter Agency Steering Committee yang dikoordinasikan oleh UNDP untuk memperoleh gambaran kebutuhan pemulihan pasca bencana atau Post Disaster Needs Assessment.


Sementara itu disadari pula bahwa jika terjadi suatu bencana, maka yang akan terdampak bukan hanya aspek fisik semata, melainkan juga aspek psikis atau kejiwaaan. Oleh karenanya pemulihan aspek kejiwaan juga sangat penting (post traumatic stress) melalui konseling, penyuluhan, terapi kelompok (di sekolah, kelompok pengungsi) dan perawatan. Pemulihan kesehatan termasuk gizi. Pemulihan sosial ekonomi sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan. Program yang dapat dilakukan antara lain penciptaan lapangan kerja, pemberian modal usaha, perbaikan sumber-sumber bahan pangan, dan lainnya.


Dengan demikian pembahasan konsep kepariwisataan seyogyanya tidak melupakan aspek – aspek penanggulangan krisis dan bencana yang mungkin terjadi di suatu objek wisata. Jadi pengenalan Manajemen Krisis dan Bencana Kepariwisataan (MKBK) menjadi sangat penting untuk turut disosialisasikan, sebagaimana dilakukan oleh organisasi Pegiat Ragam Wisata Nusantara (Prawita) GENPPARI selama ini untuk memberikan pemahaman potensi bencana kepada masyarakat dalam mengurangi risiko-risiko bencana. Disamping itu, MKBK menjadi pedoman bagi para pelaku wisata dan pengelola objek wisata dalam melakukan mitigasi maupun penanganan dampak bencana terhadap sektor pariwisata di tanah air. 


Prawita GENPPARI memandang bahwa konsep MKBK merupakan langkah strategis menanggulangi bencana sejak masa tanggap darurat hingga pemulihan. Terlebih Indonesia berada pada Pasific Ring Of Fire (cincin api) yaitu jalur rangkaian gunung api paling aktif di dunia yang membentang sepanjang lempeng pasifik. Zona ini memberikan kontribusi hampir 90 persen dari kejadian gempa di bumi dan hampir semuanya merupakan gempa besar di dunia. Keandalan sektor pariwisata dalam menangani kondisi krisis baik yang diakibatkan oleh alam maupun non alam berupa krisis sosial merupakan salah satu kriteria utama dalam membangun pariwisata berkelanjutan dan berdaya saing tinggi. Dengan demikian seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) pariwisata perlu memahami risiko bencana dan krisis di wilayahnya, serta membekali diri dengan kemampuan pengelolaan krisis kepariwisataan sebagaimana dalam panduan (SOP) Pengelolaan Krisis Kepariwisataan.


Jadi kemampuan mengenali potensi bencana di setiap wilayah menjadi sangat penting, agar mampu menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk mencegahnya. Dan kalaupun tetap terjadi ada langkah – langkah yang jelas dalam menanggulanginya. Misalnya untuk daerah Jawa Barat, di samping  memiliki potensi pariwisata yang luar biasa mulai dari gunung, pantai, hingga wisata buatan tapi juga memiliki potensi multi bencana yang harus diwaspadai, seperti potensi banjir, gempa, longsor, kebakaran hutan, potensi tsunami yang membentang dari utara ke selatan. Sesar Lembang dan Sesar Cimandiri di Sukabumi. 


Adanya potensi multi bencana tersebut, sejatinya menyadarkan semua pihak untuk selalu bekerjasama dalam mengantisipasi dan menanggulanginya. Kekuatan pembangunan perlu didukung oleh semua elemen kemasyarakatan, sehingga ada yang disebut konsep pembangunan ‘pentahelix’ dimana unsur pemerintah, masyarakat atau komunitas, akademisi, pengusaha, dan media bersatu membangun kebersamaan dalam pembangunan di segala bidang, termasuk bidang kepariwisataan. Inilah pentingnya sosialisasi secara intens untuk membahas MKBK yang meliputi Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun 2019 tentang Manajemen Krisis Kepariwisataan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan Krisis Kepariwisataan, dan Peta Geospasial Krisis Kepariwisataan.


Akhirul kata, semoga tulisan singkat ini bisa memberikan manfaat buat masyarakat pariwisata Indonesia agar masyarakat bisa melakukan aktivitas wisatanya dengan aman dan nyaman. Semua komponen tetap siap siaga jika terjadi hal – hal yang tidak diinginkan. Kesiapsiagaan ini akan menjadi sangat penting dalam menjamin keselamatan jiwa para wisatawan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman