Raskin Menjadi Sarang Penyelewengan Oleh Pejabat Desa Secara Turun Temurun - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

Raskin Menjadi Sarang Penyelewengan Oleh Pejabat Desa Secara Turun Temurun

Kantor Desa Buniwah Kecamatan Sirampog Kab. Brebes/foto/fuad

Bregasnews.com – Beras Miskin (Raskin) yang semestinya dibagikan untuk orang miskin yang terdaftar pada DPM 1, menurut Ruri warga Desa Buniwah Kecamatan Sirampog Kab. Brebes, prakteknya justru di samaratakan 1 kantong yang berisi 15 kg untuk 3/rumah, dengan menebus Rp.25.000,-.

“Kalau merata untuk warga barangkali sangat maklum dan bisa ditolerir. Anehnya malah untuk para mantan kades dan perangkat desa yang sudah mendapatkan honor justru dapat 1 kantong per orang dan tidak membayar (menebus sepeserpun) sungguh sangat terlalu.”ujar Ruri, Sabtu 23 Juli 2016.

Masih menurut Ruri, hal ini berjalan sejak jaman Kadesnya Drs. Abdul Wahid. Malah justru Jaman dialah kebijakan dimulai, otomatis babak penyelewenganpun dimulai. “Sesuai Data yang kami miliki sejak periode Drs. Abdul Wahid s/d. Muhlisin. yaitu : Periode Drs. Abdul Wahid (Tahun 2003 s/d. 2013). Jatah Beras 8 tons / 534 kantong. Yang dibagikan ke warga 350 kantong , RT, RW, Perangkat, Sekdes, Mantan Kades, PKK, Satgas Bulog dan lain-lain 50 kantong dan jatah Kades sekitar100 kantong. Dalam satu tahun bisa mencapai 15 pengiriman. Jika dihitung angka menjadi sekitar 100 kantong x Rp.25.000 x 15 Pengiriman x 10 thn = Rp. 375.000.000,-.”ujar Ruri.

“Periode PJS. Busthoni Harun (Tahun 2014). Jatah beras menjadi 6.6 tons. / 404 kantong dibagikan sama sisa sekitar 70 kantong. Jika dihitung menjadi 70 kantong x Rp. 25.000 x 12 pengiriman = Rp. 21.000.000,-.”ungkap Ruri.

Masih menurut Ruri, Periode Abdul Aziz diubah dari 404 kantong dibagi 1 kantong untuk 3 KK/rumah, tapi tetap ada sisa 50 kantong , jika dihitung 50 kantong x Rp.25.000 x 12 = Rp. 15.000.000. “Periode PJS Daryoto Mustamar masih sama dengan Abdul Aziz .”tutur Ruri.

“Periode Muhlisin pun masih sama. Hitungan angkanya masih relatif kecil, tapi berapapun nominalnya, penyelewengan adalah merugikan masyarakat dan merupakan tindakan yang melanggar hukum.”pungkas Ruri. (Fuad Bertis).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman