Penangulangan Jalan Amblas Di Kec. Larangan Kab. Brebes, Koramil 16/Larangan Laksanakan Karya Bhakti - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 26 Januari 2017

Penangulangan Jalan Amblas Di Kec. Larangan Kab. Brebes, Koramil 16/Larangan Laksanakan Karya Bhakti


Bregasnews.com - Danramil 16/Larangan beserta 3 orang Babinsa, Perangkat Desa Pamulihan dan Kamal 4 orang serta para warga masyarakat sekitar sebanyak 5 orang melaksanakan karya bhakti awal dalam penanggulangan pertama terhadap akses jalan penghubung antara Desa Kamal dengan Desa Pamulihan Kec. Larangan Kab. Brebes tepatnya di kawasan Hutan Jati.(25/1/2017).

Dari informasi, kerusakan jalan diakibatkan oleh tebing jalan yang longsor dikarenakan dasar tebing jalan tergerus oleh arus air luapan Sungai Rambatan.

Data fisik ruas jalan penghubung yang amblas tersebut adalah panjang jalan yang amblas adalah 12 meter, lebar 1,5 meter dengan kedalaman mencapai 2 meter sedangkan ketinggian tebing yang longsor tersebut dari permukaan air Sungai Rambatan adalah kurang lebih 20 meter.
 
Kegiatan karya bhakti awal TNI peduli bersama dengan perangkat desa dan masyarakat sekitar tersebut melakukan tindakan antara lain membersihkan tepi jalan yang tidak amblas (sebelah timur) sehingga dapat dilalui kendaraan, mengambil dokumentasi tempat kejadian sebagai bahan laporan. 
 
Kemudian pembuatan pagar pembatas jalan  yang amblas menggunakan kayu dan bambu yang ditebang diseputaran lokasi kejadian dengan panjang pagar pembatas 15 meter dan lebar 2 meter sehingga menjadi tanda peringatan kepada para pengguna jalan yang lewat untuk menurunkan kecepatan kendaraannya serta agar waspada dalam melintasi jalan tersebut yang sewaktu-waktu dapat mengancam keselamatan para pengguna jalan itu sendiri.  
 
Selanjutnya Danramil 16/Larangan berkoordinasi dengan Kades Pamulihan dan Kades Kamal serta melaporkan perkembangan situasi pada kesempatan pertama kepada Dandim 0713/Brebes guna mendapatkan penanganan lebih lanjut berkoordinasi dengan Bupati Brebes, Kapolres Brebes serta DPRD Kab. Brebes khususnya Dinas PU Kab. Brebes sehingga cepat dilaksanakan penanganan yaitu pengecoran jalan pada kesempatan pertama. 
 
Sebagai tindakan awal unsur muspika Kec. Larangan rencananya akan dilaksanakan pengurugan jalan yang amblas (sebelah Timur) menggunakan Atlas/Batu Gamping dengan panjang pengurugan 15 meter dan lebar 2 meter (waktu menunggu hasil koordinasi antara Kades Pamulihan dengan Kades Kamal)
 
Tujuan pengurugan dengan Atlas/Batu Gamping ini adalah sebagai tindakan awal sambil menunggu pengecoran tanggul dan jalan sehingga dengan Atlas/Batu Gamping ini diharapkan tidak menambah beban terhadap tanggul yang longsor sehingga tidak memperburuk keadaan dengan longsor susulan yang lebih besar.(Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman