Dede Farhan Aulawi Uraikan Masalah Tata Kelola Pertambangan di Indonesia - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Jumat, 24 Maret 2023

Dede Farhan Aulawi Uraikan Masalah Tata Kelola Pertambangan di Indonesia



Bregasnews.com - “ Berbagai permasalahan yang berkaitan dengan tata kelola pertambangan di Indonesia terkesan begitu semrawut sehingga tidak sedikit masyarakat yang merasa miris dan sangat prihatin. Di sisi lain Pemerintah ingin mewujudkan agar Indonesia bisa berdaulat di bidang sumber daya alam. Oleh karenanya berbagai upaya untuk mengurai problematika tata kelola pertambangan menjadi sangat penting guna memperbaiki sistem sehingga sektor pertambangan bisa berkontribusi secara maksimal untuk membuka lapangan kerja bagi masyarakat, peningkatan devisa negara dan pertumbuhan ekonomi yang lebih merata untuk kesejahteraan masyarakat itu sendiri “, ujar Pemerhati Pertambangan Dede Farhan Aulawi di Bandung, Kamis (23/3).


Hal tersebut ia sampaikan setelah sebelumnya menjadi PENANGGAP dalam saresehan ‘SINKRONISASI TATA KELOLA PERTAMBANGAN MINERAL UTAMA DALAM PERSPEKTIF POLITIK, HUKUM DAN KEAMANAN’ yang diselenggarakan oleh Kemenko Polhukam di hotel Grand Sahid Jakarta. Kegiatan ini dibuka oleh Menko Polhukam Prof. Dr. Moh. Mahfud MD, dengan keynote speech oleh Menteri ESDM Ir. Arifin Tasrif. Sementara narasumber dari Kemenko Polhukam, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Dittipidter Bareskrim Polri. Sedangkan penanggapnya adalah para pakarnya di bidangnya seperti Dede Farhan Aulawi, Adian Napitupulu, Laode Syarif dan Budi Setiawan, serta tambahan dari peserta yang hadir.


Pada Kesempatan tersebut Dede Farhan Aulawi  menjelaskan bahwa dari perspektif regulasi sebenarnya aturan pertambangan itu sudah sangat lengkap, baik UU, Perpres, Permen bahkan perda di masing – masing daerah. Lihat saja UU No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU No. 7 Tahun 2012 tentangPenanganan Konflik Sosial, UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan lainnya. 


Menurutnya, permasalahannya tidak sedikit yang bermuara pada ‘Conlict of Interest’ yaitu adanya oknum beberapa pejabat yang juga merangkap sebagai pengusaha tambang sehingga terkadang berada melabrak aturan karena memiliki kewenangan atau kekuasaan. Disamping itu ada juga karena ‘Aid Trap’ alias Jebakan bantuan, baik berupa HIBAH maupun CSR perusahaan terhadap institusi. Bentuknya bisa berupa bantuan bangunan, kendaraan operasional, dan lain – lain sehingga saat ada oknum pengusaha tambang yang melakukan pelanggaran aturan membuat pemerintah seolah ‘tampak seperti tidak berdaya’.


Jadi masalah pertambangan itu sebenarnya bukan hanya masalah Illegal Mining saja, tetapi juga aneka pelanggaran yang dilakukan oleh beberapa legal mining. Kalau pelanggaran yang dilakukan oleh Illegal Mining sebenarnya sudah jelas, bahkan dengan foto satelit bisa dengan mudah ditemukan koordinat – koordinat tambang ilegal tersebut. Tinggal political will saja untuk melakukan penertibannya. Dalam beberapa kasus ada juga legal mining yang justru membuka atau minimal bekerja sama dengan illegal mining untuk meningkatkan kapasitas produksinya. Belum lagi beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh legal mining terkait dengan dampak yang ditimbulkan dari proses tambangnya, seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan ekosistem alam.


Dalam konteks tersebut, Dede menyambut positif rencana Kemenko Polhukam untuk membentuk Satgas Khusus Pertambangan dalam rangka turut serta menertibkan aneka pelanggaran hukum yang terjadi di sektor tambang, dan bisa berdampak pada instabilitas politik maupun mengancam keamanan nasional.


“ Kita semua perlu mendukung upaya pemerintah dalam optimalisasi pengelolaan SDA di dalam negeri agar memiliki nilai tambah yang maksimal menuju Indonesia maju dan bangsa yang mandiri. Termasuk berbagai upaya peningkatan kualitas lingkungan hidup, menekan laju global warming, dan transisi dari energi fosil ke nergi baru terbarukan. Oleh karenanya dalam penertiban masalah tambang ini dipandang perlu untuk membentuk tim khusus dan segera melakukan audit komprehensif, baik audit sistem, prosedur dan dokumentasi, audit keuangan untuk meminimalisir kemungkinan adanya aliran keuangan yang tidak wajar, audit safety dan security guna memastikan adanya perlindungan untuk kelestarian alam. Dari hasil audit ini, kemungkinan adanya program asistensi / pendampingan teknis, dan mungkin juga perlu adanya penegakan hukum yang tegas, transparan dan berkeadilan “, pungkas Dede.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman