Warga Desa Kalikangkung, Keluhkan Biaya PTSL di Desanya dan Ada Yang Ditolak Mendaftar - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Senin, 03 April 2023

Warga Desa Kalikangkung, Keluhkan Biaya PTSL di Desanya dan Ada Yang Ditolak Mendaftar

Rohyati warga desa Kalikangkung, Kabupaten Tegal saat memberikan keterangan ke media



Bregasnews.com (Tegal) - Warga Desa Kalikangkung Kecamatan Pangkah, Kabupaten Tegal Jawa Tengah mengeluhkan biaya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di atas ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri. Serta berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Tegal nomor 13 tahun 2019 tentang pembiayaan  PTSL. Mereka mengaku biaya PTSL ditarik bervariasi diatas ketentuan mulai 350 ribu hingga 1juta perbidang.



Rohyati salah satu warga desa Kalikangkung saat ditemui dirumahnya, mengeluhkan kalau dirinya sempat mendaftar PTSL tapi ditolak tanpa alasan yang jelas. menurutnya warga lain yang ikut mendaftar dikenai biaya mulai dari Rp.150ribu hingga Rp.1juta rupiah/bidang.



 " Saya sempat mendaftar PTSL, bahkan berkas sudah masuk, tapi ditolak, mungkin karena tidak suka dengan saya, dan untuk biaya bervariasi, berdasarkan keterangan beberapa warga lain yang bisa saya hadirkan disini, mereka mengaku dikenai biaya PTSL ada yang 600, 150, 800 hingga 1 juta perbidang, "ungkapnya. Kamis (30/3).



"PTSL itu sebenarnya untuk siapa, kenapa saya yang juga merupakan warga Kalikangkung dan sudah melengkapi pemberkasan tapi ketika berkas terkumpul pada kepala desa malah punya saya hilang, dan diduga sengaja tidak diikutsertakan," ujarnya lagi.



Rohyati menyayangkan tanpa adanya sosialisasi sebelumnya, sehingga masyarakat dibuat bingung seberapa besar pembiayaan perbidang. Ia juga mengaku didatangi orang yang mengaku pihak inspektorat kabupaten Tegal, namun pihak inspektorat mempertanyakan laporan penyimpangan PTSL yang diduga dilaporkannya. "Saya sempat didatangi pihak inspektorat mereka mempertanyakan laporan yang masuk, padahal saya tidak melaporkan apa apa," lanjutnya.


Warga pemohon lain yang tidak mau disebut namanya, mengaku dimintai biaya 700 dari dua akta tanah yang akan di satukan jadi satu." Saya membayar 700 untuk satu bidang tapi dua akta yang rencananya pengen disatukan, saya membayar melalui transfer kepada pamong desa" ujarnya.


Sementara, pihak Kepala Desa Kalikangkung ketika dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp tidak merespon. (Trs/red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman