Bregasnews.com - Lahan Peruntukan Pabrik PT Ming Xing yang keberadaanya di Desa Losari Lor, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes mendapat kunjungan lapangan oleh dinas terkait. Hal itu menyusul adanya aktivitas pendirian pagar panel namun dugaan belum memiliki ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam kunjungannya, Pemda Brebes melalui DPU Taru dan DPMPTSP, melakukan pantauan dan mengkonfirmasi sejumlah pekerja di PT yang berada di jalan raya Losari - Tanjung.
Dalam keteranganya, Afroni,SH selaku Kepala Bidang Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Kabupaten Brebes kepada awak media menyebut kunjungannya memastikan adanya aktivitas dan lokasi.
" Sesuai dengan lokasi di PT Ming Xing dan berdasarkan sistem validasi data diketahui memang belum terbit PBG, tapi informasi dari teman di PU dalam proses," ungkap Afroni.
Masih kata Afroni, Dari hasil kelapangan nantinya akan di koreksi pada hari senin serta mengundang beberapa terkait. Ia berharap dari hasil tersebut ada keterangan lengkap yang bisa disampaikan.
Lebih jauh Afroni menjelaskan proses pendirian pabrik sudah di atur regulasinya, dimana untuk melakukan aktivitas pembangunan harus melengkapi beberapa tahapan.
"Yang kami tahu mekanisme dalam sebuah lingkungan, salah satu tahapan atau fase dalam rangka tertibnya lingkungan adalah sosialiasi kepada masyarakat harus dilalui," ujar Afroni.
Sementara diketahui sebelumnya, Kades Losari Lor, Nurohman mengaku pemberitahuan ataupun sosialisasi pendirian PT Ming Xing belum diterima, bahkan ia mengaku tidak tahu akan berdiri pabrik apa.
"Di Desa kami ada sebuah aktivitas penataan lahan, satu untuk pendirian rumah sakit, satunya belum diketahui. Kalau untuk pendirian rumah sakit diketahui oleh kami karena pihak mereka sudah menyampaikan dan mensosialisasikan kepada warga, namun untuk penataan lahan satunya kami tidak tahu meski informasinya saat ini dalam tahap pemasangan pagar panel, hal itu lantaran dari pihak mereka belum memberikan informasi ataupun melakukan sosialiasi kepada masyarakat, jadi kami tidak tahu penataan lahan tersebut untuk apa," beber Kades Losari Lor pada Senin (29/5) di temui di kantornya.
Masih kata Nurohman lahan di wilayahnya tersebut hanya diketahui saat pembebasan lahan yang dilakukan salah satu pengusaha Brebes.
"Kami hanya tahunya ketika adanya pembebasan lahan, dimana yang sering bolak balik mengurusi itu saudara Roby, selebihnya ketika pembebasan lahan telah selesai kami tidak tahu siapa yang melakukan akttivitas pengurugan dan pemasangan pagar panel, apa lagi peruntukan apa maupun pabrik apa lantaran tidak ada informasi," lanjutnya.
"Kami berharap siapapun dan apapun itu ketika melakukan aktivitas tentunya harus Melawati regulasi yang ada agar masyarakat tidak dirugikan," tutupnya.
Sementara menanggapi persoalan tersebut, aktivis Perkumpulan Bregas, Trisnori kepada media menyebut jikalau aktivitas penataan lahan di Desa Losari Brebes tersebut belum melengkapi perijinan itu berarti mereka diduga melanggar Perda.
" Diketahui aktivitas proyek yang dilakukan PT Sumber Usaha Sukses (SUS) di Losari belum melakukan sosialiasi ke masyarakat, jika benar mereka belum melengkapi perijinan, tentunya ini menjadi preseden buruk bagi pemerintah lantaran mereka berani melakukan aktivitas penataan lahan tanpa didasari kelengkapan ijin, dan seharusnya Pemda Brebes bisa tegas menangani." Pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar