Diduga Belum Kantongi Ijin, Proyek Milik PT. Bintang Mas di Jalingkut Brebes Menuai Protes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 29 Oktober 2023

Diduga Belum Kantongi Ijin, Proyek Milik PT. Bintang Mas di Jalingkut Brebes Menuai Protes

 

Proyek Pengurugan Oleh PT.Bintang Mas di Jalingkut Klampok Brebes

Bregasnews.com - Jalur pantura Brebes menjadi magnet tersendiri bagi para investor. Bahkan saat ini sudah banyak berdiri pabrik berskala kecil hingga besar. Tingginya minat investor untuk membuka usaha di wilayah Brebes memang banyak dipengaruhi faktor. Salah satunya adalah masih rendahnya nilai upah untuk pekerja. 


Namun tingginya minat investor untuk membuka usaha di Brebes tentu harus dibarengi dengan tingginya kesadaran hukum. Sehingga pembangunan pabrik tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku. 


Ketua LSM BERGAS Trisnori kepada awak media Kamis 28 Oktober 2023 menyebut saat ini Kabupaten Brebes menjadi salah satu daerah incaran bagi para investor yang akan membuka usaha/pabrik di daerah. 


Namun tingginya minat berinvestasi itu ternyata belum dibarengi dengan kesadaran para investor akan hukum. Ini terbukti dengan masih banyaknya proses pendirian pabrik yang belum melengkapi perijinan. 


Dan baru-baru ini LSM BERGAS kembali mendapat pengaduan dari masyarakat terkait aktifitas pengurugan lahan di wilayah Jalingkut masuk Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes. 


Dari pengaduan yang masuk ke lembaganya, aktifitas kegiatan pengurugan milik PT. Bintang Mas itu diduga kuat belum mengantongi ijin dari pemerintah, yakni berkait dengan Analisis Dampak Lingkungan (Amdal). 


Atas pengaduan itu, pihaknya akan segera melakukan kordinasi dengan pemerintah daerah untuk menyikapi hal itu. Dan apabila PT tersebut terbukti belum melengkapi perijinan, maka kami tidak segan untuk mendesak pemerintah daerah untuk menghentikan aktifitas pengurugan lahan. 


"Pada prinsipnya kami mendukung penuh pendirian pabrik di wilayah Brebes. Setidaknya itu juga membantu masyarakat untuk mendapat kesempatan kerja. Namun hal itu tidak bisa dilakukan dengan serampangan, melainkan mereka juga wajib mengikuti ketentuan hukum yang berlaku," pungkasnya.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman