Laksanakan FGD, Begini Arahan Kompolnas Tentang Kewenangan Polri Dalam Penanganan Demonstrasi - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 02 November 2023

Laksanakan FGD, Begini Arahan Kompolnas Tentang Kewenangan Polri Dalam Penanganan Demonstrasi



Bregasnews.com (Jakarta) – Komisi Kepolisian Nasional melaksanakan diskusi panel atau Focus Group Discussion (FGD) dengan topik Kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penanganan Demokrasi di hotel Jakarta Selatan.


Kegiatan FGD ini diinisiasi oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim dan dihadiri oleh Sekretaris Kompolnas, Benny Mamoto beserta Anggota Kompolnas Pudji Hartanto Iskandar, dan Poenky Indarti.



Sekretaris Kompolnas berkesempatan untuk membuka kegiatan FGD ini dengan mengawali dengan sambutan tentang pentingnya penanganan demonstrasi dimana aksi unjuk rasa seringkali berubah menjadi aksi anarkis dan melanggar tertib sosial. Secara yuridis unjuk rasa di dalam negara hukum dilindungi oleh undang-undang.


“Perwujudan kehendak bebas menyampaikan pikiran secara lisan dan tulisan tersebut tetap ada perbatasannya yakni terikat pada ketentuan hukum yang berlaku. Beberapa peristiwa masih ada menunjukan bahwa Kepolisian masih sering menggunakan kekuatan secara berlebihan dan mengabaikan prinsip HAM.” kata Benny pada Selasa (31/10/23)


Benny menyampaikan bahwa atas dasar itulah kegiatan FGD ini diadakan sehingga Komisioner Kompolnas dapat memberikan rekomendasi Polri dalam menangani Demonstrasi.


“Para Stakeholder perlu berdiskusi untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Polri dalam menangani demonstrasi, serta bagaimana pelaksanaannya dengan mengadakan FGD, sehingga kegiatan pengamanan demonstrasi dapat berjalan dengan aman, tertib dan lancar.” Pungkasnya (31/10/23)


Pada FGD kali ini yang diketuai oleh Anggota Kompolnas Yusuf Warsyim sebagai Ketua Tim Peneliti dengan mengundang Jajaran dari Polda Metro Jaya.


Dalam paparannya, bahwa kewenangan aparat kepolisian dalam menangani unjuk rasa adalah kewenangan atributif, yaitu kewenangan pelayanan untuk memberikan pendapat di muka umum. Kewenangan ini diatur dalam Pasal 28 UUD 1945 dan Pasal 10 UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.


Kemudian hambatan internal dalam kewenangan yang masih kurang yaitu jumlah dalmas dan team negosiator. Ini yang menjadi salah satu topik dilakukannya diskusi pada FGD kali ini. Selain itu hambatan eksternal juga menjadi poin penting untuk dibahas guna mendapatkan masukan terkait pengamanan demonstrasi.


“Hambatan eksternal dalam kewenangan apabaila tidak ada pemberitahuan dapat mengalami bentrok sehingga obyek yang di demo tidak mau menemui massa” Ujar Yusuf (31/10/23)


Dari hasil penelitian FGD ini, Yusuf menekankan beberapa saran untuk penanganan demonstrasi seperti; Pertama, melakukan revisi Perkap yang berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan, pengamanan, penanganan perkara dan penggunaan kekuatan serta pengendalian massa dalam penyampaian pendapat di muka umum melalui Perpol. Kedua, perlu adanya alokasi dana khusus dalam pengamanan demonstrasi. Ketiga, pendekatan Polmas perlu untuk diinternalisasikan dan diimplementasikan dalam pengamanan demonstrasi supaya humanis. Keempat, perlu dilakukan Sosialisasi seluruh peraturan mengenai demonstrasi sehingga terjadi pemahaman yang komprehensif dalam menyampaikan pendapat di muka umum secara bertanggung jawab. Terakhir, pertanggungjawaban pidana dan etik harus memiliki kejelasan agar tidak terjadi kesalahan dalam menentukan kesalahan anggota atau atasan dalam pengamanan demonstrasi.

(31/10/23) (Nan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman