Bregasnews.com - Rencana kegiatan luar sekolah (outing class) serta isu mengenai biaya perpisahan di SMA Negeri 3 Brebes mendapat perhatian serius dari Kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI Provinsi Jawa Tengah. Pihak dinas menegaskan bahwa seluruh kegiatan siswa wajib melalui verifikasi ketat dan mematuhi regulasi yang berlaku guna menjamin transparansi.
Kepala Seksi SMA Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI, Rismono, S.Pd., M.Pd., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima proposal pengajuan outing class dari SMA N 3 Brebes. Namun, hingga saat ini izin pelaksanaan belum diterbitkan karena masih menunggu tahap presentasi dan verifikasi instrumen.
"Proposal sudah kami terima. Rencananya, besok pihak sekolah akan memaparkan detail prosedur dan mekanismenya secara langsung. Kami telah menyiapkan instrumen khusus untuk membedah apakah rencana tersebut sudah sesuai dengan aturan atau tidak," ujar Rismono saat memberikan keterangan, Kamis (9/4/2026).
Verifikasi Lokasi dan Prosedur
Berdasarkan draf awal, kegiatan outing class tersebut direncanakan menuju Yogyakarta, bukan ke Bali sebagaimana isu yang sempat beredar. Rismono menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk menolak rencana tersebut jika ditemukan poin-poin yang menyalahi prosedur.
"Jika dalam paparan besok ditemukan adanya unsur yang tidak sesuai dengan regulasi, maka kegiatan tersebut tidak akan kami izinkan," tegasnya.
Klarifikasi Isu Biaya Perpisahan
Selain agenda outing class, muncul desas-desus mengenai pungutan biaya perpisahan siswa kelas 12 sebesar Rp 180.000 untuk acara yang akan digelar di hotel. Menanggapi hal ini, Rismono telah meminta klarifikasi langsung dari pihak manajemen sekolah.
"Kepala Sekolah telah menyatakan tidak mengetahui terkait nominal tersebut. Informasi yang kami terima, itu murni ide kreatif dari para siswa sendiri dan pihak sekolah tidak dilibatkan dalam penentuan biaya tersebut," jelas Rismono.
Ia mengingatkan kembali bahwa pihak sekolah dilarang keras melakukan pungutan yang menyalahi aturan. Segala bentuk inisiatif siswa harus tetap berada di bawah pengawasan ketat agar tidak menjadi beban finansial bagi orang tua atau wali murid.
Pendalaman Mekanisme Pembiayaan
Terkait informasi mengenai biaya outing class sebesar Rp 900.000 serta isu adanya kewajiban bayar bagi siswa yang tidak mengikuti acara, Rismono menyatakan akan mendalami poin tersebut dalam pertemuan formal esok pagi.
"Untuk kepastian angka dan mekanisme pembiayaannya, saya akan membedah detail proposal dan mendengarkan penjelasan manajemen sekolah besok. Fokus kami adalah memastikan semua berjalan sesuai aturan dan menjaga akuntabilitas sekolah," pungkasnya.
Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI berharap melalui proses verifikasi ini, setiap kegiatan edukasi di luar sekolah dapat berjalan tanpa merugikan pihak manapun dan tetap mengedepankan prinsip transparansi.
Penulis : Teguh
Editor: Tris







Tidak ada komentar:
Posting Komentar