| Kepala Dinperwaskim Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho saat memberikan keterangan dikantornya, Senin (25/5) |
Bregasnews.com — Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Dinperwaskim) Kabupaten Brebes, La Ode Vindar Aris Nugroho, memberikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan mengenai proyek pembangunan infrastruktur jalan, drainase, dan Penerangan Jalan Umum (PJU) di lorong antara sebuah minimarket dan Kantor Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Brebes.
Proyek tersebut sebelumnya sempat disorot karena dituding menabrak regulasi akibat status hukum tanah yang dinilai belum jelas (clear and clean).
Dalam keterangan resmi yang disampaikan di ruang kerjanya pada Senin (25/5), La Ode Vindar menegaskan bahwa berdasarkan penelusuran dokumen resmi yang dilakukan oleh Dinperwaskim bersama pihak Kelurahan Brebes, status lahan yang digunakan untuk pembangunan tersebut legal dan sah secara hukum.
"Kami menemukan dokumen pendataan peta bidang tanah tahun 1998 yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Pajak PBB Tegal pada saat itu. Di dalam dokumen tersebut, status jalan yang berada di samping barat Kantor Dinbudpar Brebes secara gamblang tercatat sebagai Jalan Kelurahan," ujar La Ode Vindar sambil menunjukkan bahwa salinan dokumen tersebut kini telah diamankan oleh pihaknya.
Dengan kejelasan status tanah sebagai fasilitas publik berupa Jalan Kelurahan, La Ode Vindar memastikan bahwa pelaksanaan proyek infrastruktur oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes di lokasi tersebut sama sekali tidak melanggar peraturan atau menabrak regulasi yang ada.
Langkah pembangunan ini, lanjutnya, didasarkan pada landasan hukum yang kuat, yaitu: Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2016. Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 102 Tahun 2016
Kedua regulasi tersebut mengatur tentang kewenangan, tugas pokok, dan fungsi Dinperwaskim Kabupaten Brebes. Salah satu fungsi utamanya mencakup bidang kawasan permukiman, yang di dalamnya termasuk program penataan jalan lingkungan.
"Oleh karena itu, pembangunan ini sepenuhnya berjalan di atas koridor aturan yang berlaku demi penataan lingkungan permukiman yang lebih baik bagi masyarakat," pungkasnya. (Tris)







Tidak ada komentar:
Posting Komentar