​Tegaskan Larangan Jual LKS dan Buku, SMPN 7 Kota Tegal: Semua Sudah Diakomodir Dana BOS - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Minggu, 24 Mei 2026

​Tegaskan Larangan Jual LKS dan Buku, SMPN 7 Kota Tegal: Semua Sudah Diakomodir Dana BOS

Bregasnews.com (​TEGAL) – Pemerintah Kota Tegal melalui satuan pendidikan menegaskan kembali larangan keras terkait penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS), buku pelajaran, maupun seragam di lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil demi mencegah komersialisasi pendidikan serta memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
​Kepala Sekolah SMP Negeri 7 Kota Tegal, Amin Al Fauzi, menyatakan bahwa sejak tiga tahun lalu, sekolah-sekolah di Kota Tegal sudah tidak diwajibkan lagi menggunakan LKS.

​"LKS atau Lembar Kerja Siswa itu hanya sebagai pelengkap saja dan sifatnya sama sekali tidak wajib. Yang wajib itu adalah buku paket pelajaran untuk kelas 7, 8, dan 9, dan itu semua diberikan secara gratis karena dibiayai oleh anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari pemerintah pusat," ujar Amin saat ditemui di Kota Tegal, Sabtu (23/5/2026).

​Amin mencontohkan, untuk memenuhi kebutuhan buku pelajaran siswa di sekolah, anggaran yang digelontorkan tidaklah sedikit. Untuk sekitar 9 mata pelajaran bagi seluruh siswa kelas 7, 8, dan 9, sekolah mengalokasikan anggaran di kisaran Rp50 juta setiap tahunnya khusus untuk pengadaan buku.

​"Sekolah sudah menganggarkan pembelian buku dari dana BOS. Masak sudah diadakan oleh sekolah, siswa harus beli lagi? Tentu tidak boleh," tegasnya.

​​Secara hukum, pemerintah telah mengeluarkan aturan ketat yang melarang guru, komite sekolah, satuan pendidikan, maupun dinas pendidikan untuk membebani siswa dengan biaya pembelian buku, LKS, ataupun seragam.

​Kelancaran operasional sekolah di Kota Tegal ini didukung oleh sinergi anggaran yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah:
​Dana BOS Reguler (Pusat): Mengucurkan dana minimal Rp1.100.000 per siswa setiap tahunnya untuk jenjang SMP.
​Dana BOS Daerah (BOSda Kota Tegal): Mengalokasikan dana pendamping sekitar Rp100.000 per siswa per tahun yang disesuaikan dengan kemampuan APBD kota setempat.

​Amin menambahkan bahwa keberadaan BOSda sebagai dana pendamping di Kota Tegal sangat membantu keberlangsungan fasilitas sekolah. Ia membandingkan kondisi ini dengan wilayah lain yang belum memiliki anggaran serupa.

​"Di kabupaten atau kota lain yang tidak memiliki dana BOS daerah, sekolah-sekolah otomatis mengalami kesulitan, bahkan hanya untuk sekadar membayar listrik atau melakukan pengembangan fasilitas seperti mushola," pungas Amin.

​Dengan adanya ketegasan aturan dan kecukupan anggaran ini, diharapkan tidak ada lagi praktik pungutan liar atau pemaksaan pembelian materi belajar yang dapat membebani orang tua murid di Kota Tegal.
Reporter : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman