​DUGAAN PENJUALAN LAHAN HIJAU DI DESA BANJARHARJO, KEPALA DESA TEGASKAN TIDAK MENGETAHUI TRANSAKSI TERSEBUT - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Sabtu, 06 Juni 2026

​DUGAAN PENJUALAN LAHAN HIJAU DI DESA BANJARHARJO, KEPALA DESA TEGASKAN TIDAK MENGETAHUI TRANSAKSI TERSEBUT

​Bregasnews.com – Masyarakat Desa Banjarharjo, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, dihebohkan dengan adanya praktik penjualan lahan kavling yang diduga masih berstatus lahan hijau. Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Banjarharjo, Edi Harjono, menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui menahu mengenai adanya aktivitas penjualan lahan kavling yang dilakukan oleh salah satu perangkat desanya.

​Edi Harjono, yang menjabat sebagai Kepala Desa PAW sejak 14 Juli 2024, memberikan klarifikasi pada Jumat (5/7/2026). Ia menyatakan bahwa selama masa jabatannya, tidak ada koordinasi maupun surat resmi yang masuk ke meja kerjanya terkait transaksi lahan kavling tersebut.

​"Saya menjadi kepala desa sejak 14 Juli 2024. Secara fisik mungkin saya tahu lokasi lahan tersebut, tapi kalau ada penjualan kavling itu, saya benar-benar tidak tahu," ujar Edi Harjono saat dikonfirmasi.

​Lebih lanjut, Edi menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2026. Desa Banjarharjo diketahui mendapatkan kuota sebanyak 1.500 bidang tanah. Pihaknya sedang mengumpulkan berkas-berkas warga untuk kemudian diproses guna mendapatkan Nomor Induk Bidang (NIB).

​Sementara itu, pihak yang diduga terlibat dalam penjualan tersebut, yakni inisial S, mengakui perbuatannya. S membenarkan bahwa dirinya bersama rekan-rekannya berperan sebagai pihak yang memasarkan lahan kavling tersebut. 

Ia juga mengakui bahwa lahan yang ia jual kepada masyarakat masih berstatus lahan hijau, dan ia mendapatkan keuntungan berupa komisi atau fee dari pengusaha pemilik lahan.

​Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap adanya transparansi dan ketegasan dari pemerintah desa serta pihak terkait guna memastikan penggunaan lahan sesuai dengan tata ruang yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat di kemudian hari.
Reporter : Teguh
Editor : Tris

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman