Bregasnews.com – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dindikpora) Kabupaten Brebes, Sutaryono, S.H., M.Si., mengeluarkan instruksi tegas terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) untuk jenjang TK, SD, dan SMP di wilayah Kabupaten Brebes. Ia menekankan bahwa proses penerimaan murid baru harus dijalankan secara bersih, jujur, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dalam pernyataan resminya, Sutaryono menegaskan bahwa SPMB wajib dilaksanakan secara transparan, objektif, akuntabel, serta tanpa diskriminasi. Hal ini sejalan dengan kampanye yang diusung Dindikpora melalui visualisasi poster yang mengusung slogan "No Titip, No Jastip".
Pihak Dindikpora melarang keras segala bentuk praktik kecurangan dalam proses penerimaan siswa, yang meliputi:
Larangan menitipkan calon siswa atau meminta bantuan agar diterima di sekolah.
Larangan praktik gratifikasi, baik memberi maupun menerima hadiah atau imbalan dalam bentuk apa pun.
Larangan menitipkan orang lain dengan tujuan agar calon siswa dapat diterima di sekolah terkait.
"Kami berkomitmen memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi atau praktik transaksional," tegas Sutaryono.
Bagi masyarakat yang membutuhkan informasi resmi dan akurat mengenai SPMB Kabupaten Brebes, Dindikpora menyediakan kanal komunikasi resmi melalui:
Telepon/WhatsApp: 085842698168 (Beni Krismanto, S.Kom)
Website: smpb.brebeskab.go.id
Masyarakat diimbau untuk selalu mengikuti saluran resmi dan tidak tergiur dengan tawaran pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan cara-cara yang tidak sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Brebes.
(Tris)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar