Bregasnews.com (TEGAL) — Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Tegal bertindak tegas terkait kasus dugaan pemberangkatan Buruh Migran Indonesia (BMI) non-prosedural. Instansi ini telah melayangkan surat panggilan resmi kepada PT Ocean Star Marine, perusahaan yang dituding memberangkatkan sejumlah pelaut asal Kabupaten Tegal tanpa membayarkan uang jaminan.
Plt. Kepala KSOP Kelas IV Tegal, Moch. Andi Arifin, S.H., melalui Koordinator Keselamatan, Penjagaan, dan Patroli (KBPP), Dwi Yudha Maulana, S.E., M.M., mengungkapkan bahwa upaya pemanggilan sudah dilakukan sejak Juli 2026.
"Kami melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Wahyu, sudah mengirimkan surat panggilan kepada pihak PT Ocean Star Marine. Namun, hingga saat ini perwakilan dari perusahaan tersebut mangkir dan belum juga mendatangi kantor kami," ujar Dwi Yudha saat diwawancarai di kantornya, Selasa (11/8/2026).
Ketidakhadiran pihak perusahaan otomatis membuat proses mediasi dengan pihak pelapor menjadi mandeg. KSOP Tegal menyatakan belum bisa mengundang kuasa hukum pelapor, Wahyu Triyanto, S.H., karena ruang mediasi baru bisa dibuka jika kedua belah pihak kooperatif untuk hadir.
Selain mangkir dari panggilan, PT Ocean Star Marine diduga kuat menabrak aturan hukum karena tidak mengantongi dokumen krusial penempatan pelaut.
"Hampir bisa dipastikan pemberangkatan mereka tidak resmi. Sejak awal kami meminta pihak perusahaan menunjukkan dokumen Perjanjian Kerja Laut (PKL), tetapi sampai detik ini dokumen itu tidak pernah ditunjukkan dan memang tidak ada," tegas Dwi Yudha.
Indikasi Pemberangkatan Ilegal
KSOP Tegal menegaskan bahwa prosedur resmi pemberangkatan awak kapal ke luar negeri wajib mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 59 Tahun 2021. Berdasarkan aturan tersebut, perusahaan penempatan wajib melaporkan dan mengajukan permohonan resmi terkait jumlah Anak Buah Kapal (ABK) yang akan dipekerjakan.
"Posisi KSOP di sini bersifat pasif. Artinya, jika tidak ada permohonan resmi dan pengajuan dokumen dari pihak perusahaan, kami tidak bisa melakukan aktivasi atau memberikan izin pemberangkatan," pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi sorotan tajam di wilayah Tegal, mengingat nasib para BMI yang terlunta-lunta tanpa kejelasan hak jaminan finansial sekembalinya mereka ke tanah air.
Reporter Teguh

Tidak ada komentar:
Posting Komentar