Enggan Berikan Data RAB, Direktur RSUD Brebes Terancam Di-PTUN-kan Oleh GNPK-RI - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 08 September 2016

Enggan Berikan Data RAB, Direktur RSUD Brebes Terancam Di-PTUN-kan Oleh GNPK-RI


Bregasnews.com – Enggan untuk memberikan Data Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) Proyek Pembangunan Infrastruktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kab. Brebes, Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Brebes mengancam akan men-PTUN-kan Direktur RSUD Brebes dr. OO Suprana, M.Kes.

Menurut Ketua GNPK-RI Bambang Sumitro,SH. Pihaknya sudah mengajukan Surat permohonan data RAB Pembangunan Infrastruktur dengan surat bernomor : 01/P.Data/GNPK-RI/V/2016 Tentang Permohonan data RAB pembangunan RSUD Tahun 2016 tertanggal 1 Juni 2016 namun dijawab oleh pihak RSUD Brebes melalui surat dengan Nomor : 445/2777/2016 tertanggal 6 Juni 2016, agar GNPK-RI mendownload sendiri di LPSE Kabupaten Brebes.

“Ini sama saja pihak RSUD Diduga akan menjebak kami karena GNPK-RI adalah lembaga ke-ormas-an yang tidak punya password untuk mengakses lebih dalam website LPSE tidak seperti hal nya yang dimiliki oleh rekanan yang ikut lelang proyek tersebut. Saya rasa ini hanya alasan pihak RSUD Brebes untuk tidak memberikan data RAB proyek tersebut. Diduga ada sesuatu yang disembunyikan dari pihak RSUD Brebes”ujar Bambang Selasa (15/06/2016) kepada Bregasnews.com.

Masih kata Bambang, data RAB Proyek Pembangunan Infrastruktur RSUD adalah bagian dari informasi publik, mestinya pihak RSUD harus bisa memberikan data tersebut jika ada yang memintanya.
“Kami sudah melakukan sesuai dengan prosedural yang ada. Tugas lembaga kami adalah sebagai Sosial kontrol. Kami ingin agar program pemerintah yang dibiayai dari APBN, APBD I, APBD II bisa berjalan sesuai aturan yang ada” kata Bambang.

Dikatakan Bambang pihaknya tertarik dengan keberadaan pembangunan RSUD Brebes dimana pagu awal dengan nilai anggaran kurang lebih 70 M dan hasil lelang di LPSE dimenangkan oleh PT. Sinar Cerah Sempurna, dengan nilai lelang senilai 60.079.474.000 sehingga menurutnya ada selisih yang signifikan dari nilai pagu awal, untuk itu GNPK-RI terpanggil untuk melakukan pengawasan pelaksanaan pembangunannya, sebagai bagian dari tugas pokok dan fungsi dari GNPK-RI agar proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan aturan yang ada.

“Jika pihak RSUD Brebes tidak berkenan memberikan data RAB yang kami minta, kami akan membawa masalah ini ke Komisi Informasi Publik Provinsi Jawa Tengah, Bila perlu kami akan PTUN-kan sesuai dengan amanat UU No. 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik”. Tegas Bambang.

Sementara saat dikonfirmasi melalui telepon terkait hal tersebut dr. OO Suprana membenarkan bahwa pihak RSUD Brebes mempersilahkan kepada GNPK-RI untuk mendownload sendiri RAB tersebut di LPSE.

“Saya sudah berkerja sesuai dengan aturan yang ada, mestinya GNPK-RI juga harus tahu batasan, mana yang Informasi Publik dan mana yang termasuk rahasia negara. terkait masalah tersebut, silahkan tapi harus sesuai dengan aturan  karena saya menjalankan ini juga sudah sesuai dengan aturan yang ada” ujar  OO via telepon Kamis (16/06/2016). (JOHAN ARIS)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman