GNPK-RI Siap Pantau Proses Hukum Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Di Brebes - bregasnews.com - Koran Online Referensi Berita Pantura

Breaking

Home Top Ad

Post Top Ad

Kamis, 04 Mei 2017

GNPK-RI Siap Pantau Proses Hukum Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Bawang Di Brebes

GNPK-RI Kabupaten Brebes saat melakukan klarifikasi terkait dugaan korupsi pengadaan bibit bawang di Kantor pertanian dan Ketahanan Pangan. Kamis(4/5/2017)
Bregasnews.com – Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yang kini sudah dilaporkan ke Polda Jawa Tengah, GNPK RI akan selalu memantau dalam proses hukumnya sampai tuntas.

Demikian dikatakan  ketua GNPK-RI Bambang Sumitro, SH ketika melakukan klarifikasi sekitar permasalah tersebut di kantor Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Kamis (4/5/17) pagi.

Dikatakan Bambang, dalam klarifikasi tersebut di Dinas Pertanian yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Didik, telah membenarkan adanya dugaan korupsi yang di duga di lakukan oleh CV. Jasmin Kabupaten Tegal, yang saat ini sedang di proses oleh Polda Jateng.

Pada kesempatan itu, pihak Dinas mengaku dalam proses pelaksanakan proyek tersebut, secara administratif maupun pelaksaannya sudah sesuai dengan prosedur, untuk itu dia menyerahkan sepenuhnya kepada Polda Jateng dalam proses hukumnya.

Namun hal itu telah disayangkan oleh ketua GNPK-RI kabupaten Brebes, Bambang Sumitro, menurutnya, itu bisa terjadi diduga juga karena faktor lemahnya pengawasan oleh tim panitia pengadaan bibit bawang tahun 2016 di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, senilai Rp.5,4 Milyar.

Seharusnya, menurut Bambang, pekerjaan yang tidak sesuai dengan spek ditolak, bukannya diterima tentang hasil pekerjaannya. “Karena pengadaan bibit bawang untuk 11 kecamatan dalam RAB.nya diserahkan dalam bentuk barang/bawang, namun dalam prakteknya dari 11 kecamatan tersebut 2 kecamatan yaitu kecamatan Brebes dan Kecamatan Wanasari di berikan dalam bentuk uang, itu jelas jelas menyalahi, karena tidak sesuai dengan RAB, dan diduga Negara telah dirugikan dengan nilai yang signifikan” tegas Bambang.

GNPK-RI, kata Bambang, akan terus memantau dan melakukan pengawasan dalam proses hukumnya di Polda jateng, karena proses hukum waktunya telah diatur oleh Undang-undang.

“apabila dalam waktu yang sudah ditentukan oleh undang-undang tetap belum ada kepastian hukumnya, maka GNPK-RI akan melakukan audensi ke Polda Jateng, agar kasusnya diselesaikan sampai tuntas” jelas Bambang. (Tris)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Bottom Ad

Iklan Disewakan

Laman