Bregasnews.com - “ Gemika dan Barisan Anti Narkoba (BAN) Prawita GENPPARI memiliki kesamaan pandangan untuk ikut berpartisipasi secara aktif dalam program pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba. Dalam pengamatannya selama ini, semenjak pandemi covid 19 melanda dan pusat – pusat hiburan malam dinyatakan ditutup, maka lokasi peredaran narkoba mulai banyak bergeser dari inbound ke outbound, termasuk salah satu ke tempat wisata, bahkan ke pusat – pusat pendidikan. Barisan Anti Narkoba (BAN) sebagai salah satu badan otonom Prawita GENPPARI selama ini juga dikenal sangat aktif untuk mensosialisasikan sekaligus mengkampanyekan bahaya penyalahgunaan narkoba. Untuk itu dipandang perlu untuk mensinergiskan berbagai program yang terkait dalam rangka mendukung program Pemerintah khususnya dibidang pemberantasan narkoba “, ujar Ketum DPP Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Jakarta, Rabu (31/5).
Hal tersebut ia sampaikan saat tim Prawita GENPPARI berdiskusi dengan Tim Gemika yang dipimpin Laksma TNI (Purn) Dr. M. Faisal Manaf, SE., MM., MCDO dalam menyamakan persepsi dan ritme perjuangan dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, khususnya upaya rehabilitasi bagi pecandu atau pemakai narkoba. Salah satu langkah konkritnya adalah mewujudkan tempat rehabilitasi narkoba. Tempat Rehabilitasi Narkoba merupakan lokasi untuk kegiatan rehabilitasi narkoba dengan fasilitas yang lengkap sebagai penunjang pelaksanaan kegiatan pemulihan. Pada umumnya, tempat rehabilitasi narkoba ini berbentuk rumah atau bangunan lainnya yang dapat membuat pasien merasa nyaman.
Fasilitas penunjang lainnya sangat diperlukan untuk menunjang kegiatan rehabilitasi. Tempat rehabilitasi narkoba membutuhkan suasana yang nyaman, tenang, dan aman. Kenyamanan tempat menjadi faktor pendukung bagi pasien untuk bisa fokus menjalankan program rehabilitasi narkoba yang sedang dilaluinya. Apalagi dipadukan dengan olah raga ringan seperti berenang atau aerobik di dalam air, tai chi, pilates, dan lain – lain. Pusat Rehabilitasi Narkoba ini rencananya dalam kegiatannya memberikan pelayanan rehabilitasi narkoba bagi pengguna narkoba dan pecandu narkoba. Rehabilitasi adalah solusi pemulihan bagi korban penyalahguna, untuk pulih dari masalah ketergantungannya. Rehabilitasi adalah jalan yang terbaik bagi proses penyembuhan korban penyalahgunaan narkoba.
Selanjutnya Dede juga menjelaskan bahwa rehabilitasi medis merupakan sebuah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Proses rehabilitasi narkoba merupakan upaya pemulihan dan pengembalian kondisi para mantan penyalahgunaan narkoba kembali ke dalam keadaan sehat, baik sehat fisik, sehat psikologis, sehat sosial, dan sehat secara spiritual.
Kemudian Dede juga menambahkan bahwa rehabilitasi narkoba bersifat semi tertutup, maksudnya hanya orang-orang tertentu yang memiliki kepentingan yang dapat memasuki area ini, karena tempat rehabilitasi narkoba juga merupakan sebuah tempat untuk memberikan pelatihan keterampilan dan pengetahuan yang bertujuan untuk menghindarkan diri dari penyalahgunaan narkoba. Pasal 54 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai rehabilitasi yang berbunyi, pecandu narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Rehabilitasi medis merupakan sebuah proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika. Rehabilitasi ini dapat dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh Kementerian Kesehatan, yang merupakan rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. Sedangkan, rehabilitasi sosial, merupakan kegiatan pemulihan secara terpadu baik secara fisik, mental, maupun sosial agar bekas pecandu narkotika dapat segera kembali melakukan fungsi sosial dalam dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat. Ujarnya.
Lebih lanjut Dede juga merinci bahwa sebagai sarana tempat pemulihan penyalahguna narkoba, tempat ini harus memenuhi persyaratan, sebagai berikut :
- Sarana dan prasarana yang memadai termasuk gedung, akomodasi, kamar mandi yang bersih, makanan dan minuman yang bergizi dan halal, ruang kelas, ruang rekreasi, ruang konsultasi individual maupun kelompok, ruang konsultasi keluarga, ruang ibadah, ruang olahraga, ruang keterampilan, dan lainnya.
- Tenaga yang profesional (psikiater, dokter umum, psikolog, pekerja sosial, perawat, rohaniawan, dan tenaga ahli lainnya. Tenaga profesional tersebut menjalankan program terkait manajemen yang baik dan program rehabilitasi yang memadai sesuai kebutuhan.
- Peraturan dan tata tertib yang ketat agar tidak terjadi pelanggaran ataupun kekerasan.
- Keamanan yang ketat agar tidak memungkinkan peredaran narkotika di dalam pusat rehabilitasi.
Denganmerujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung No.4 Tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial, untuk menjatuhkan lamanya proses rehabilitasi, sehingga diperlukan keterangan ahli sebagai standar dalam proses terapi dan rehabilitasi, harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain;
- Program detoksifikasi dan stabilisasi lamanya satu bulan
- Program primer lamanya enam bulan
- Program re-entry lamanya enam bulan
Setelah memutuskan terdakwa menjalani rehabilitasi narkoba, hakim juga memberikan perintah secara tegas menunjuk tempat rehabilitasi narkoba yang terdekat dalam amar putusannya, tempat-tempatnya yaitu Lembaga rehabilitasi medis dan sosial yang dikelola dan atau dibina dan diawasi oleh Badan Narkotika Nasional, Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur Jakarta, Rumah Sakit Jiwa di Seluruh Indonesia (Depkes RI), Panti Rehabilitasi Departemen Sosial RI dan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD), dan tempat-tempat rujukan lembaga rehabilitasi yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat akreditasi dari Departemen Kesehatan atau Departemen Sosial (dengan biaya sendiri).
“ Mudah – mudahan apa yang kami bahas bersama ini bisa segera terwujud, dengan terlebih dahulu mengurus segala bentuk perijinan yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah semua perijinan keluar, maka aktivitas pelayanan rehabilitasi bisa mulai segera dilaksanakan. Rehabilitasi narkoba menjadi penting sebagai upaya pemulihan keadaan dalam tindak pidana narkotika. Zat adiktif yang terkandung dalam narkoba membuat seseorang ketergantungan dan hal ini tidak dapat diselesaikan hanya dengan pidana penjara. Rehabilitasi narkoba diperlukan guna membuat pelaku jera dan tidak lagi mengulangi perbuatannya “, pungkas Dede.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar