Bregasnews.com - “ Modus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika semakin berkembang dengan berbagai cara untuk mengelabui aparat. Pergerakannya semakin masif menembus berbagai kalangan, termasuk generasi muda sebagai subjek dan objek peredaran. Oleh karena itu partisipasi dan kerjasama dengan semua kalangan perlu dilakukan dalam rangka menekan dan sekaligus mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba tersebut “, ungkap Pegiat Anti Penyalahgunaan Narkoba yang juga Ketum DPP Prawita GENPPARI Dede Farhan Aulawi di Bandung, Senin (11/3).
Menurutnya, modus operandi adalah cara - cara melakukan penyebaran narkotika khususnya psikotropika dari kalangan seusia anak anak sampai remaja tanggung. Mereka mengenal psikotropika dari lingkungan serta pergaulan mereka sendiri. Terlebih lagi bahwa psikotropika merupakan barang yang gampang di simpan karena ukurannya kecil. Ada juga yang beranggapan akan terlihat lebih ‘gaul’ jika nongkrong dan ngumpul bawa barang tersebut.
Pada umumnya anak menjadi penyalahguna narkoba berawal dari hal coba – coba dari lingkungan pertemanannya. Kadang ada teman yang sengaja menawarkan barang tersebut untuk memperluas pangsa pasar peredarannya. Anak dalam keadaan broken home pada umumnya sangat rentan terpengaruh penyalahgunaan narkotika. Mereka dicekoki dengan doktrin yang mengatakan bahwa narkotika dianggap pelarian atas kehidupan yang menyakitkan. Pikiran mereka dipengaruhi anggapan bahwa hidup harus sebebas - bebasnya, melawan aturan - aturan yang mengikat diri, serta membuat emosi serta pemberontakan di dalam batin semakin memuncak. Hal inilah yang harus diwaspadai oleh setiap anak selaku generasi penerus bangsa, bahwa pergaulan sangat menentukan keberpengaruhan cara pandang terhadap narkoba.
Selanjutnya Dede juga mengatakan bahwa setelah mereka mencoba – coba untuk mengkonsumsi, akhirnya mengalami efek ketagihan dan membuatnya sulit untuk melepaskan diri. Anak lalu berusaha agar dapat mengkonsumsi bagaimanapun caranya. Ada yang melakukan tindakan pencurian di dalam rumah keluarganya, pencurian di luar , bahkan pencurian dengan menggunakan tindak kekerasan. Yang lain lebih miris, ada anak yang bekerja dengan menggadaikan harga diri dan kehormatannya hanya untuk membeli narkotika.
“ Setelah anak mulai berpikir bahwa narkotika itu mahal harganya, dan anak tidak memiliki penghasilan tetap, si anak mulai menjadi pengedar juga mengedarkan barang haram tersebut ke lingkungan usia mereka. Mereka yang menjadikan narkotika sebagai lambang pergaulan dan lambang trend di kalangan anak muda. Mereka membuat jika narkotika di miliki dan di konsumsi mereka bangga bahwa mereka sudah di anggap dewasa dan dituakan dalam kelompoknya. Keadaan ini terus menerus terjadi sehingga menimbulkan rantai generasi baru jika si anak telah tumbuh menjadi remaja dan mengulangi lagi terhadap generasi di bawah umurnya yang baru mengenal dunia “, tambahnya.
Kemudian Dede juga menekankan pentingnya peran orang tua dan keluarga untuk turut mengawasi pergaulan anaknya agar tidak terperosok ke jalan yang salah, khususnya sebagai pengguna atau pengedar narkoba. Apalagi jika orang tuanya mengkonsumsi serta menjualnya juga, tentu si anak secara tidak berdosa dan gampang menyatakan bahwa narkotika itu hal lumrah. Disinilah orang tua harus menjadi tauladan bagi anak – anaknya. Orang tua bukan hanya berkewajiban memberikan nafkah lahir berupa makanan dan pakaian saja, tetapi juga nafkah batin berupa nasihat dan pendidikan. Pendidikan agama menjadi sangat penting untuk membentuk karakter anak yang tangguh dan tahan godaan dari teman – temannya.
Akhirnya modus penyebaran narkotika dari kalangan anak pun lebih sulit, karena si anak hanya mau melakukan modus bukan karena semata uang, melainkan hanya pergaulan, teman dan kelompok mereka saja. Perkembangan modus operandi narkotika oleh anak tentu juga menjadi pekerjaan rumah aparat keamanan terkait. Menurut pasal 1 angka 1 UU tentang pengadilan anak, anak adalah orang dalam perkara anak nakal telah mencapai umur 8 tahun tetapi belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah kawin. Anak tidak bisa di pidanakan, hanya karena ia terlibat narkotika. Anak hanya bisa direhabilitasi sesuai dengan Pasal 1 angka (1) UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Modus operandi lainnya, anak juga dapat mempengaruhi pengelabuhan polisi sebagai kurir. Kurir seusia anak ini sulit dijamah aparat keamanan pada umumnya. Cara tersebut sangat efektif di lakukan bandar untuk menyampaikan barang haram tersebut ke obyek suatu tempat. Karena anak - anak jarang di jumpai tampil mencurigakan pihak berwajib. Kelompok usia mereka antara lain, kelompok motor, kelompok bermain bola, kelompok genk sekolah, kelompok genk di rumahnya masing masing.
“ Modus selanjutnya menaburkan bubuk lulur kamar mandi sebagai modus agar orang tuanya tidak curiga mengapa berlama - lama di kamar mandi. Selain itu banyak lagi modus operandi yang di lakukan anak - anak untuk mengelabuhi. Para orang tua wajib mengawasi dan memahami gerak gerik si anak karena seusia anak itu merupakan tangggung jawab orang tua atas perilaku dan moralnya di mata hukum “, pungkasnya.***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar